REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Mardani H Maming diduga pelesiran dan tercatat dalam manifes pesawat tujuan Banjarmasin-Surabaya, pada Senin (19/2/2024). Dalam rekaman CCTV yang beredar, Mardani terlihat tidak dalam pengawalan ketat dari petugas kepolisian atau Lapas Sukamiskin saat hendak naik mobil Alphard berpelat nomor DA 66 RR.
Mardani diduga juga tidak diborgol. Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Edward Pagar Alam membantah Mardani Maming tidak dalam pengawalan ketat. Ia mengakui Mardani Maming memang ke Banjarmasin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Edward dalam keterangan, Senin (19/2/2024) malam.
Edward juga menegaskan, Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan Lapas Sukamiskin. Dalam manifes penumpang pesawat Citylink QG495 BDJ-SUB, tercatat nama Mardani Maming dan dua nama lainnya. "Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas. Demikian," tegas Edward.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon. Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengaku, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.
"Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," ujarnya.
Ditanya lebih lanjut maksudnya khususan, Faisol enggan berkomentar dan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan "tidak tahu".
Sebelumnya, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia dinilai terbukti menerima suap Rp 118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp 110 miliar ke negara.