REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN — Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Uni Afrika menyerukan dalam pernyataan terakhirnya pada Ahad (18/2/2024), untuk penyelidikan internasical independen terhadap pelanggaran Israel terhadap hukum kemanusiaan internasional di Gaza, termasuk penggunaan senjata terlarang internasional dalam menargetkan rumah sakit dan outlet media dalam perangnya di Jalur Gaza.
Dilansir dari Bernama, Selasa (20/2/2024), KTT, yang diadakan di ibu kota Ethiopia, Addis Ababa, juga meminta Israel untuk menanggapi seruan internasional untuk gencatan senjata permanen di Jalur Gaza. Termasuk juga untuk mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ untuk mencegah genosida dan mencabut pengepungan yang tidak adil yang dikenakan di daerah kantong, kantor berita Yordania, Petra melaporkan.
KTT tersebut juga mengutuk perang brutal Israel dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap 2,2 juta warga sipil tak bersenjata, dan mengecam hukuman kolektif warga sipil di Gaza dan upaya untuk memindahkan mereka secara paksa ke Semenanjung Sinai.