Selasa 20 Feb 2024 13:15 WIB

KPK Minta Ditjen PAS Tindak Lanjuti Dugaan Pelesiran Mardani Maming

Ditjen PAS menyebut Mardani ke Banjarmasin untuk menghadiri sidang PK.

Terpidana korupsi Mardani Maming (kanan) tampak terekam CCTV Bandara Juanda Surabaya tanpa diborgol pada Senin (19/2/2024).
Foto: tangkapan layar
Terpidana korupsi Mardani Maming (kanan) tampak terekam CCTV Bandara Juanda Surabaya tanpa diborgol pada Senin (19/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menindak atas dugaan pelesiran dengan fasilitas mewah terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Mardani terpantau CCTV di Bandara Juanda Surabaya tanpa diborgol dan diduga tanpa pengawalan, serta dijemput dengan mobil mewah Alphard.

"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga

Ali menegaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.

Ali menyebut, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas. Sebab, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menekankan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi perinhatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.

"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga melakukan plesiran dengan fasiltas mewah. Mardani diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menuju Surabaya, Jawa Timur, meskipun saat ini berstatus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Mardani diduga dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR dengan tangan tidak diborgol. Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam menjelaskan, keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).

“Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ujar Edward dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).

Edward mengeklaim, dalam perjalanan untuk menghadiri sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas Lapas. “Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," tegas Edward.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement