Selasa 20 Feb 2024 14:40 WIB

Soal Mardani Maming Keluar Lapas, KPK Singgung Korupsi dalam Pengelolaan Rutan

KPK meminta Ditjen PAS tak main-main mengelola lapas koruptor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto: antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rumah tahanan (rutan). Apalagi bagi lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung yang secara khusus diperuntukkan bagi napi koruptor.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyangkut terdakwa kasus korupsi Mardani H Maming naik pesawat dengan rute Banjarmasin-Surabaya untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).

Baca Juga

"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa (20/2/2024).

Ali meminta Ditjen PAS mengecek kabar bahwa terpidana korupsi Mardani Maming melakukan aktivitas di luar lapas. Sebab, kabar ini mendapat atensi masyarakat.

"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," ujar Ali.

Ali mengingatkan aktivitas napi di luar lapas wajib mengantongi izin petugas lapas. Ali menyebutkan para napi harus taat dalam mengikuti tiap aturan lapas.

"Tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya," ujar Ali.

Ali sekaligus meminta Ditjen PAS tak main-main dalam mengelola Lapas bagi koruptor. Sebab kejahatan korupsi tergolong luar biasa. "Tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime," ujar Ali.

Sebelumnya, muncul informasi yang menyatakan Mardani yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin justru bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin.

Mardani disebut bebas melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur, memakai pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo membenarkan bahwa Mardani Maming menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Petugas lapas dan aparat kepolisian mengawal ketat yang bersangkutan.

Tercatat, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement