REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana membuat peraturan Daerah (Perda) setelah menerbitkan surat edaran (SE) imbauan tidak mengkonsumsi daging anjing.
"Nanti saya coba konsultasi dengan Pak Ketua DPRD ya (DPRD Kota Solo) untuk kemungkinan pembuatan perdanya. Tapi yang jelas untuk saat ini Pemkot Solo sudah ada langkah dengan mengeluarkan SE imbauan," kata Gibran, Selasa (20/2/2024).
Sementara itu, SE Wali Kota Solo Nomor TN.38/597/2024 Tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Solo agar para pedagang dapat ancang-ancang beralih ke daging yang layak dikonsumsi.
"Ya, kemarin kita sudah terbitkan SE, imbauan untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing," kata Gibran.
Gibran berencana memperkuat regulasi untuk mengatur larangan peredaran daging anjing tersebut. Namun, pihaknya mengatakan akan melakukan pembinaan bagi para pedagang agar dapat menyesuaikan.
"Tahun ini akan kami perkuat ya karena juga sudah ada masukan warga dan komunitas, seperti Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan lain-lain," katanya.
"Pembinaan untuk para pedagang itu sebenarnya pernah kita adakan. Ada yang memang sudah beralih ke daging ayam, daging sapi, atau daging kambing. Cuma di tengah jalan, mereka kembali (berjualan kuliner daging anjing) lagi," ungkap dia.
Putra sulung presiden Jokowi tersebut juga mengatakan dalam program pembinaan juga akan disiapkan penyertaan modal. Ia juga mengatakan sudah ada skema yang disiapkan oleh pemerintah Kota Solo.
"Nanti akan kami paparkan lagi. Sudah ada skemanya. Pak Sekda (Sekretaris Daerah) juga sudah siapkan. Tenang aja," katanya mengakhiri.