REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Sabtu (24/2/2024). Adapun PSU akan dilakukan di 8 TPS, sedangkan PSL akan digelar 3 TPS.
Adapun 8 TPS tersebut yakni TPS 126 Condongcatur Depok, TPS 12 Tegaltirto Berbah, TPS 26 Sidoarum Godean, TPS 26 Tridadi Sleman, TPS 29 Tegalrirto Berbah, TPS 126 Condongcatur Depok, TPS 001 Tirtomartani kalasan, dan TPS 002 Tirotmartani Kalasan. Sedangkan 3 TPS yang akan dilakukan PSL yakni TPS 16 Tirtomartani Kalasan, TPS 29 Tirtomartani Kalasan dan TPS 32 Tirtomartani kalasan.
"Kami merencanakan PSU PSL di tanggal 24 Februari," kata anggota KPU Sleman Sura'ie kepada Republika.co.id, Selasa (20/2/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman tersebut mengaku sudah melakukan sejumlah langkah terkait pelaksanaan PSU dan PSL. Salah satunya yakni melaksanakan rakor dan pengarahan dengan 5 PPK yang akan menggelar PSU/PSL.
"Kita juga sudah menyiapkan logistik untuk kebutuhan tersebut," ucapnya.
Untuk mengantisipasi rendahnya jumlah pemilih, KPU sudah mengimbau agar pemilih bisa datang ke TPS dan menggunakan hak suaranya kembali. Sura'ie mengatakan sosialisasi terkait pelaksanaan PSU dan PSL juga telah dilakukan KPU Kabupaten Sleman.
"Kita umumkan di kalurahan dan tps. Kemudian juga di medsos kita," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Arjuna Al Ichsan Siregar menyarankan agar 11 TPS dilakukan PSU/PSL. Arjuna mengatakan penyebabnya beragam, salah satunya ada yang pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam DPT dan DPTB di TPS setempat tapi diperkenankan mencoblos oleh KPPS. Hal tersebut sebagaimana terjadi di TPS 126 Caturtunggal Depok
"Pemilih memaksa kepada KPPS untuk diberikan surat suara dan KPPS tidak tegas sehingga akhirnya diberikan surat suara itu sebanyak 21 surat suara kalau yang di TPS 126 Caturtungggal," kata Arjuna, Senin (19/2/2024).
Sedangkan di TPS 125 terjadi lantaran ada sekitar 17 pemilih DPT khusus yang 10 diantaranya merupakan mahasiswa dari luar dan bukan warga setempat. Hampir sama dengan TPS 126, KPPS susah menolak mahasiswa luar yang menggunakan hak suaranya di TPS Sehingga mereka terfasilitasi di TPS tersebut.
"Tapi ada juga seperti di Berbah itu sudah dikasih tahu sama pengawas KPPS tapi KPPS-nya merasa siapapun yang punya KTP bisa mencoblos, ini juga pemahaman yang keliru sehingga ini mengakibatkan mau tidak mau disitu harus segera dilaksanakan PSU," ujarnya.