REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan penanganan terhadap pelaku kekerasan di satuan pendidikan belum memunculkan efek jera terhadap pelaku. Alhasil, kekerasan seperti perundungan (bullying) terhadap anak masih terus terjadi di satuan pendidikan.
"Penanganan pelaku kekerasan di satuan pendidikan baru tahap penegakan aturan, belum menyentuh pada pemulihan dan penyadaran terhadap dampak perilaku negatif yang dilakukan dapat menyakiti orang lain dan merugikan diri sendiri, sehingga tidak muncul efek jera bagi pelaku yang berkelanjutan," kata anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Hal ini disampaikan Aris untuk menanggapi kasus perundungan terhadap siswa yang terjadi di sekolah internasional di Tangerang Selatan, Banten. Salah satu pelakunya diduga anak dari artis berinisial VR.
KPAI juga menyebutkan sumber daya manusia yang terlibat dalam tim pencegahan dan penanganan di sekolah tidak semuanya memiliki kompetensi perlindungan anak yang komprehensif. Misalnya, mereka bukan berlatar belakang psikologi atau bimbingan konseling.
"Atau setidaknya memiliki kepekaan atau perspektif perlindungan anak," kata Aris.