Selasa 20 Feb 2024 19:59 WIB

In Picture: Surat Aanmaning Ancam Nasib Dago Elos, Warga Tolak Putusan Diruang Pengadilan

Ratusan warga yang tergabung Forum Dago Melawan menolak Aanmaning..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Tahta Aidilla

Seorang warga histeris saat proses Aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi yang diajukan PT Dago Inti Graha kepada warga Dago Elos untuk bersedia memenuhi putusan yaitu mengosongkan lahan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2024). Ratusan warga yang tergabung Forum Dago Melawan menolak Aanmaning karena banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta.Seperti diketahui, PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller telah memenangkan gugatan atas sengketa tanah tersebut, dan hingga saat ini warga pun terus mempertahankan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ratusan warga hadir saat proses Aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi yang diajukan PT Dago Inti Graha kepada warga Dago Elos untuk bersedia memenuhi putusan yaitu mengosongkan lahan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2024). Ratusan warga yang tergabung Forum Dago Melawan menolak Aanmaning karena banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ratusan warga hadir untuk mengikuti sidang Aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi yang diajukan PT Dago Inti Graha kepada warga Dago Elos untuk bersedia memenuhi putusan yaitu mengosongkan lahan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2024). Ratusan warga yang tergabung Forum Dago Melawan menolak Aanmaning karena banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ratusan warga hadir untuk mengikuti sidang Aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi yang diajukan PT Dago Inti Graha kepada warga Dago Elos untuk bersedia memenuhi putusan yaitu mengosongkan lahan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2024). Ratusan warga yang tergabung Forum Dago Melawan menolak Aanmaning karena banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ratusan warga hadir untuk mengikuti sidang Aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi yang diajukan PT Dago Inti Graha kepada warga Dago Elos untuk bersedia memenuhi putusan yaitu mengosongkan lahan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2024). Ratusan warga yang tergabung Forum Dago Melawan menolak Aanmaning karena banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ratusan warga hadir untuk mengikuti sidang Aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi yang diajukan PT Dago Inti Graha kepada warga Dago Elos untuk bersedia memenuhi putusan yaitu mengosongkan lahan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2024). Ratusan warga yang tergabung Forum Dago Melawan menolak Aanmaning karena banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG --  Ratusan warga hadir untuk mengikuti sidang Aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi yang diajukan PT Dago Inti Graha kepada warga Dago Elos untuk bersedia memenuhi putusan yaitu mengosongkan lahan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2024).

Ratusan warga yang tergabung Forum Dago Melawan menolak Aanmaning karena banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta. Pemohon meminta PN Bandung untuk melayangkan Aanmaning atau teguran agar warga mengosongkan lahan di Dago Elos yang diklaim milik mereka.

Usai sidang, ratusan warga keluar gedung PN Bandung untuk menggelar aksi protes. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar ekseskusi lahan Dago Elos dibatalkan.

sumber : Republika/Edi Yusuf
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement