OCEANIA.ID -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 18 ekor ikan asing (invasif) yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia. Pemusnahan ikan invasif ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, di beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terhadap keberadaan ikan invasif, Direktorat Jenderal PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap, bersama Dinas KP DIY telah melakukan kegiatan penindakan berupa pemusnahan ikan invasif serta telah memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang didapati membudidayakan ikan invasif tersebut", ujar pria yang akrab dipanggil Ipunk ini dalam siaran persnya, Selasa (20/2/2024).
Menurut Ipunk, pemusnahan jenis ikan invasif tersebut merupakan salah satu bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ucap dia.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga turut disaksikan oleh perwakilan Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Yogyakarta.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Bayu Mukti Sasongka menjelaskan, 18 ikan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari dua ekor ikan piranha dengan panjang lima sentimeter, 15 ekor ikan alligator dengan panjang 50-150 sentimeter, dan satu ekor ikan arapaima dengan panjang 220 sentimeter.
"Kami terus gencarkan sosialisasi mengenai PERMENKP 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari WPPNRI, khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dan peran serta POKMASWAS dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah," kata Bayu.