Selasa 20 Feb 2024 21:29 WIB

DPRD Kota Bandung, Jelaskan Soal Perubahan Zonasi PKL ke Pedagang

Zona untuk PKL akan ada perubahan karena kondisi dan situasi yang sudah berubah

Para petugas Satpol PP Kota Bandung berjaga di Jalan Braga dan kawasan Alun-alun Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para petugas Satpol PP Kota Bandung berjaga di Jalan Braga dan kawasan Alun-alun Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Untuk menyempurnakan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), DPRD Kota Bandung melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kepada masyarakat. Salah satunya, dilakukan Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengumpulkan warga RW 07 Kelurahan Cibadak.

Menurut Christian, Perda PKL sudah ada yaitu Perda No 04 tahun tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan lagi. Beberapa hal yang tidak relevan di antaranya, Perda dinilai sudah tidak cocok terkait zonasi.  "Zona untuk PKL akan ada perubahan karena kondisi dan situasi yang sudah berubah,” ujar Christian.

Baca Juga

Christian menjelaskan, zona merah merupakan area yang tidak boleh ada pedagang sama sekali. Zona merah diantaranya sekitar Alun-Alun Bandung, Jalan Kepatihan, Dalam Kaum, hingga Asia Afrika. Sedangkan Zona kuning waktu berjualan diatur tidak bisa berjualan sepanjang hari. Sementara zona hijau bebas berjualan sepanjang hari.

Dalam Rancangan Perda ini, kata dia, istilah zonasi dihapuskan. Yakni, diganti dengan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. "Adapun lokasi yang diperbolehkan dibagi lagi menjadi permanen dan sementara,” katanya.

Christian berharap, aturan ini dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku PKL. Kedua, adanya penyempurnaan/penyesuaian tugas Satgasus diubah/disesuaikan.

“Kita berharap, adanya pelibatan unsur masyarakat dalam setiap bidang Satgasus seperti unsur akademisi, lembaga masyarakat dan lainnya, agar Satgasus dapat meningkatkan kualitas PKL,” katanya.

Menurut Christian, mengenai perbaikan pendataan untuk mendapatkan kartu tanda pengenal PKL. Sehingga ke depan, pedagang terdata dengan baik. Warga yang mengikuti sosialisasi antusias bertanya di antaranya terkait tempat sampah dan pungutan liar. Ada juga yang bertanya larangan berjualan di hari Jumat di wilayah Astanaanyar.

Christian mengatakan sosialisasi Raperda digelar malam hari karena warga yang diberi sosialisasi adanya diwaktu tersebut. “Pedagang siang hari biasanya sibuk, jadi sosialisasi malam hari lebih efektif dan suasana nya lebih nyaman dengan cuaca dingin,” katanya.

Sosialisasi yang berlangsung satu jam tersebut pertanyaan tidak hanya tentang PKL. Tapi  pedagang, ada juga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan lisensi halal dan uji mutu. Sehingga, pedagang tak bisa mendapatkan orderan dari pemerintah.

“Tidak memiliki sertifikat halal sehingga tak bisa mendapatkan orderan makan minum dari pemerintah,” ujar Ketua Rt 03 Teti.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement