Selasa 20 Feb 2024 23:07 WIB

DJP Kumpulkan Pajak Digital Rp 551,7 miliar pada Januari 2024

Secara keseluruhan, DJP menerima setoran sebesar Rp 17,46 triliun dari 153 PMSE.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp 551,7 miliar dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Januari 2024. Secara keseluruhan, DJP menerima setoran sebesar Rp 17,46 triliun dari 153 PMSE.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga

Adapun total PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah per Januari 2024 mencapai 163 pelaku usaha. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Selain itu, juga termasuk satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. Kemudian, dua pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement