REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan untuk industri dana pensiun dan sektor penjaminan.
"Kerangka pengembangan dan penguatan industri dana pensiun akan berfokus kepada peningkatan penetrasi dana pensiun serta pelaksanaan harmonisasi penyelenggaraan program pensiun dengan program pensiun wajib," kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Sedangkan kerangka pengembangan dan penguatan industri penjaminan akan berfokus kepada penegasan ruang lingkup usaha penjaminan. OJK juga akan menerbitkan ketentuan terkait perizinan dan kelembagaan dana pensiun yang membuka beberapa ruang perluasan penyelenggaraan kegiatan usaha dana pensiun.
Di dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang harus disiapkan terkait dengan PPDP. Empat peraturan tersebut meliputi peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib, peraturan pemerintah mengenai program penjaminan polis, mengenai harmonisasi program pensiun dan pengelolaan aset dan liabilitas program pensiun.
"Ada program pensiun tambahan yang bersifat wajib sekarang sedang disusun RPP-nya di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dana pensiun tambahan dan pelaksanaannya itu secara kompetitif," ujarnya.
Ogi menuturkan empat peraturan pemerintah tersebut harus terbit dalam waktu satu tahun. Kemudian, OJK akan menindaklanjuti dengan ketentuan turunan yang diperlukan untuk implementasinya.
"Empat PP (peraturan pemerintah) itu harus keluar dalam waktu satu tahun, nanti di 12 Januari 2025 itu akan keluar PP-nya," tuturnya.
Selain itu, di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK sedang menyusun beberapa ketentuan, antara lain Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), RPOJK tentang Pergadaian (RPOJK Pergadaian), RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (RPOJK Omnibus LKM).
OJK juga sedang menyiapkan RPOJK tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (RPOJK Omnibus Lembaga Pembiayaan).
Dalam rancangan ketentuan tersebut, diberikan ruang yang lebih luas dari sisi kemudahan dalam penyaluran pembiayaan bagi sektor produktif dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Selanjutnya, OJK akan menyusun Peraturan OJK mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko bagi PVML, yang antara lain akan menyempurnakan pengaturan mengenai jumlah minimum dan rangkap jabatan anggota direksi serta anggota dewan komisaris, penilaian serta pelaporan penerapan tata kelola oleh PMVL, dan penilaian serta pelaporan penerapan manajemen risiko oleh PMVL. Selain itu, OJK akan menyempurnakan pengaturan terkait pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek (transaksi margin) dan transaksi short selling.
OJK juga akan menetapkan RPOJK mengenai koperasi di sektor jasa keuangan yang mengatur mengenai alur perizinan dan rincian dokumen permohonan izin usaha, permodalan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam waktu dekat, OJK akan merilis ketentuan terkait penerbitan dan laporan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang terkini, sehingga dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, pengawasan, dan kemudahan atas penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah.
Diharapkan inisiatif tersebut dapat memfasilitasi pemerintah daerah melakukan penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah untuk mendukung pembangunan di setiap daerah.