REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi, mengaku pihaknya masih mengkaji usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Ia belum berkomentar banyak, karena DPR saat ini tengah berada dalam masa reses.
"Sekarang kan masih masa reses, tentu kita akan lihat pada masa sidang yang akan datang. (Hak angket) Masih kita kaji dulu ya, saat ini karena masih fokus untuk rekapitulasi suara," ujar Baidowi lewat pesan singkat, Rabu (21/2/2024).
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PPP di DPR.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.