Rabu 21 Feb 2024 16:43 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan Rp 42 Juta Diberikan ke Ahli Waris KPPS Meninggal

BPJS Ketenagakerjaan masih mendata hak para petugas pemilu.

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat memberikan santunan ke ahli waris
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat memberikan santunan ke ahli waris

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat (Jabar) bergerak cepat untuk memastikan hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para petugas pemilu baik dari KPU maupun Bawaslu.

Hal ini, dilakukan untuk merespon atas kejadian risiko kecelakaan kerja meninggal dunia pada petugas pelaksana pemilu di Jabar. Perlindungan kepada petugas pemilu ini, telah dilaksanakan di Jajaran Wilayah Jabar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga

Berdasarkan data yang telah dihimpun terdapat 19 petugas pemilu yang mengalami risiko meninggal dunia dan 11 petugas mengalami kecelakaan kerja. Di antaranya di Kota Sukabumi, Depok, di Kabupaten Kuningan, Majalengka, Sumedang, Bekasi dan Bandung.

"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas pemilu, dan kami pastikan hak santunan meninggal dunia sebesar 42 juta akan kami sampaikan kepada ahli waris," ujar Romie Erfianto Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (21/2/2024).

Terkait data kasus kecelakaan kerja dan meninggal dunia, saat ini masih terus berlangsung dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kepastian layanan dan hak dari para petugas pemilu.  

Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Selanjutnya  selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang / berkurang penghasilan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika petugas pemilu melanjutkan kepesertaannya tidak hanya dalam masa pemilihan umum dengan pekerjaan/kegiatan ekonominya masing-masing maka jika mengalami resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

"Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja," katanya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja. Termasuk penyelenggara Pemilu.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah di Jawa Barat, untuk memastikan hak perlindungan bagi para petugas pemilu dan pilkada nantinya," kata romie

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement