Rabu 21 Feb 2024 18:30 WIB

Arab Saudi Atur Pembagian Konsumsi Jamaah Haji

Kementerian mengurai waktu pendistribusian makanan bagi jamaah haji.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah haji saat wukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: Antara
Jamaah haji saat wukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi memberikan arahan kepada penyedia layanan makanan yang melayani jamaah haji domestik. Hal ini ditekankan oleh Kementerian demi pentingnya mematuhi waktu makan yang dijadwalkan selama musim haji mendatang.

Hal ini bertujuan untuk menghindari jamaah yang kelaparan akibat tidak mendapatkan makanan karena jamaah yang membeludak.

Baca Juga

Kementerian mengurai waktu pendistribusian makanan bagi jamaah haji yang berada di tempat suci seperti Mina, Arafah, dan Muzdalifah. Memastikan bahwa semua jamaah mendapatkan kompensasi jika makanan yang dibagikan mengalami keterlambatan.

Jam makan juga telah ditentukan, yakni sarapan pagi hari pada pukul 05.00 sampai 10.00 waktu Arab Saudi, makan siang pada pukul 13.30 sampai 15.30 waktu Arab Saudi, dan makan malam pada pukul 20.30 sampai 23.30 waktu Arab Saudi, di hari tarwiyah dan hari tasyrik.

Kementerian menjelaskan, jika terjadi keterlambatan, jamaah bisa mendapatkan kompensasi dua kali lipat jika terjadi penundaan dari waktu yang ditentukan. Tarif kompensasi sebesar lima persen dari total nilai paket makan siang di hari Arafah, dan tiga persen untuk keterlambatan waktu makan lainnya, Rabu (21/02/2024)

Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti makanan yang gagal didistribusikan kepada jamaah di tempat-tempat suci akan mendapatkan kompensasi sebesar 5 persen dari total nilai paket berdasarkan tingkat keparahan waktu penundaannya. Penyedia layanan makanan juga harus mematuhi kontrak yang telah ditentukan dan diberi waktu untuk menyelesaikan permasalahan penyediaan makanan selama dua jam. Jamaah yang terdampak masalah tersebut akan menerima kompensasi mulai dari 1 persen dari total nilai paket makanan yang telah ia tentukan selama periode haji.

Maka dari itu, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menegaskan peraturan tersebut untuk para penyedia layanan makanan bisa memberikan distribusi makanan yang baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tersebut tidak terulang Kembali. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement