REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, meminta Polda Metro Jaya dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap Yudha Arfandi (33 tahun) tersangka pembunuhan cucunya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Hal itu disampaikan Ristya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus kematian anak dari Tamara.
“Minta seadil-adilnya. Pokoknya tersangk minta hukuman seberat-beratnya, saya minta itu saja,” pinta Ristya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Namun demikian, Ristya menyerahkan semuanya ke penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus kematian cucunya. Dia juga enggan menanggapi isu adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami anaknya saat masih berumah tangga dengan Angger Dimas, ayah kandung Dante. Saat ini pihaknya hanya fokus pada kasus kematian Dante yang diduga dibunuh oleh kekasih dari Tamara.
Pokoknya saya serahkan ke polisi pada pihak Polda Metro Jaya, pokoknya saya serahin,” tegas Ristya.
Sementara itu, kuasa hukum Tamara, Sandi Arifin, mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini Ristya dicecar 11 pertanyaan. Sementara kehadiran Tamara dalam pemeriksaan ini hanya menemani ibunya. Kemudian kliennya juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan, mulai dari foto-foto dan sedikit keterangan tambahan dari Tamara.
“11 pertanyaan yang sudah dijawab sama ibu (Ristya). Terus kalau dari mba Tamara sendiri hari ini hanya menemani tapi juga ada sedikit tambahan kewenangan sama ada bukti yang diajukan,” ungkap Sandi.
Dalam perkara ini, Dante anak dari Tamara dan mantan suaminya Angger Dimas, diduga dibunuh oleh Yudha Arfandi (33 tahun) di kolam renang Palem di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (27/1/2024) lalu. Yudha diduga membunuh Dante dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Saat Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya Yudha dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.