REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Dirut PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah digiring ke mobil tahanan Kejagung, Rabu (21/2/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Kasus ini bermula saat kedua tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin untuk seolah-olah ada sewa-menyewa soal proses peleburan.
Selanjutnya, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu disepakati untuk menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA hingga CV SMS.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam dijerat dengan pasal ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.