Kamis 22 Feb 2024 13:59 WIB

Soal Terdakwa Koruptor Diminta 6 Juta Dolar AS, KPK: Laporkan Saja

KPK banyak menerima laporan pihak mengaku insan KPK menjanjikan penghentian perkara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta setiap pihak yang diperas oleh oknum pegawai KPK agar melaporkannya. KPK berjanji aduan tersebut bakal ditindaklanjuti. 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyangkut eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto yang mengaku diperas oknum KPK 6 juta dolar Amerika Serikat supaya bebas dari status tersangka. Dadan kini berstatus terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga

"KPK meminta kepada terdakwa (Dadan Tri) untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2/2024). 

Ali menyebut nantinya laporan itu bakal diproses dengan langkah verifikasi. "Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," tegas Ali.