REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta setiap pihak yang diperas oleh oknum pegawai KPK agar melaporkannya. KPK berjanji aduan tersebut bakal ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyangkut eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto yang mengaku diperas oknum KPK 6 juta dolar Amerika Serikat supaya bebas dari status tersangka. Dadan kini berstatus terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK meminta kepada terdakwa (Dadan Tri) untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Ali menyebut nantinya laporan itu bakal diproses dengan langkah verifikasi. "Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," tegas Ali.