Kamis 22 Feb 2024 14:36 WIB

Mahfud Tegaskan Hak Angket Urusan Partai Politik

Mahfud menegaskan dirinya tidak bverafiliasi dengan partai manapun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto (kanan) dan pejabat lama Menkopolhukam Mahfud MD saat akan melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (22/2/2024). Hadi tjahjanto menemui Mahfud MD untuk meminta masukan dan membicarakan program yang akan dikerjakan di Kemenkopolhukam.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto (kanan) dan pejabat lama Menkopolhukam Mahfud MD saat akan melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (22/2/2024). Hadi tjahjanto menemui Mahfud MD untuk meminta masukan dan membicarakan program yang akan dikerjakan di Kemenkopolhukam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa usulan pembentukan hak angket merupakan ranah dari partai politik yang ada di DPR. Sedangkan dirinya bukan merupakan kader partai politik, sehingga tak ada urusannya dengan usulan tersebut.

"Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa nggak? Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," ujar Mahfud di kediamannya, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Ia menegaskan, DPR terdiri dari sembilan fraksi partai politik yang tak satupun berafiliasi dengannya. Sehingga sebagai cawapres yang bukan merupakan kader partai politik, ia tak ada kaitannya dengan usulan hak angket untuk menginvestigas indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai. Mau apa ndak, kalau ndak mau juga, saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja," ujar Mahfud.