Kamis 22 Feb 2024 14:56 WIB

PDIP Tolak Sirekap, Begini Respons Gibran

Gibran meminta jika ada indikasi kecurangan pemilu silakan dilaporkan.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Gibran Rakabuming Raka  ungkap akan bertemu Prabowo malam ini, Kamis (22/2/2024).
Foto: Republiika/Alfian Choir
Gibran Rakabuming Raka ungkap akan bertemu Prabowo malam ini, Kamis (22/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka beri tanggapan terkait penolakan PDIP terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran malah bertanya balik kepada awak media soal penolakan PDIP terhadap Sirekap. "Terus? ditolak terus piye? Ditolak? Kenapa," kata Gibran, Kamis (22/2/2024). 

Gibran juga mengatakan jika ada indikasi kecurangan untuk dilaporkan kepada instansi terkait. "Yaudah kalau ada kecurangan dilaporkan saja kan sudah ada jalurnya masing masing," katanya. 

Baca Juga

Sebelumnya, DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengirimkan surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Poin utama surat tersebut adalah penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Namun, surat tersebut juga menolak keputusan KPU yang memerintahkan petugas pemilihan kecamatan (PPK) untuk sementara waktu menghentikan proses rekapitulasi Pemilu 2024. Diketahui, alasan KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi adalah perbaikan Sirekap.

"Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK, karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tertulis dalam poin kelima surat tersebut, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Surat penolakan itu ditandatangani pada 20 Februari 2024.

Dalam poin pertama surat tersebut, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara tidak relevan dengan penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Apalagi tidak ada kegentingan memaksa yang membuat dilakukannya penghentian rekapitulasi suara.

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan), karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," tertulis dalam poin dua surat tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement