REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat menyampaikan pernyataan sikap mengenai kecurangan Pemilu 2024. Setidaknya ada 13 pernyataan sikap yang disampaikan, mulai dari hilangnya suara untuk Partai Ummat hingga mendesak penghentian penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) perhitungan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Partai Ummat merasa terjadi kezaliman yang masif pada perhelatan Pemilu 2024," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Ridho menuturkan, dengan adanya dugaan kecurangan yang terjadi, Partai Ummat menyampaikan 13 pernyataan sikap. Pertama, Partai Ummat mengucapkan terima kasih kepada semua pemilih Partai Ummat di semua tingkatan. Ia menyebut Partai Ummat tidak sendiri, tetapi sudah mempunyai konstituen dalam berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.
"Kedua, tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan Sirekap. Padahal aplikasi Sirekap merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan," kata menantu politikus Amien Rais tersebut.
Ketiga, Partai Ummat melihat adanya kecenderungan partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen. Keempat, Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti akan membawanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di banyak dapil, Ridho menyebut potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang
Kelima, kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma Sirekap yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.
"Keenam, Partai Ummat juga menemukan balwa penempatan Server aplikasi Sirekap di luar negeri. Hal ini jelas membahayakan penyelengaraan Pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu," tuturnya.
Ketujuh, peletakkan server Pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang Keharusan Keberadaan Server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
Kedelapan, Partai Ummat melihat adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelkannya formulir. Hasil Salinan di kantor-kantor kelurahan/desa diamanahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023. Padahal langkah tersebut seperti adalah tahapan wajib yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penghitungan dan pemenuhan hak masyarakat.
"Kesembilan, Partai Ummat banyak sekali menemukan kasus dimana belum diunggahnya foto formulir C ke Hasil ke situs resmi KPU, hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023," tuturnya.
Kesepuluh, hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu.
"Kesebelas, Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual. Keduabelas, Partai Ummat mengusulkan penggunaan E-Voting berbasis Blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih cepat dan akurat, aman dari kccurangan, serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga Rp93 Triliun. Konsep ini pernah kita sampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022," jelasnya.
Ketigabelas, Partai Ummat bersama semua elemen masyarakat akan terus mengawal penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil serta ikut serta dalam upaya hukum untuk proses melawan kecurangan yang terjadi. Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini.
"Demikianlah pernyataan sikap Partai Ummat ini, semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada bangsa dan rakyat Indonesia agar bisa menjadi negeri yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Amiin," tutupnya.