REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi masuk ke Thailand bagi pelancong disebut kian ketat. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, menyampaikan bahwa semakin sering ada pengaduan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand.
Karena itu, KBRI Bangkok mempublikasikan imbauan untuk WNI yang akan berkunjung ke Thailand, yang diunggah pada akun Instagram @indonesiainbangkok. Pelancong harus menyiapkan berbagai dokumen dan memenuhi persyaratan tertentu.
"Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, warga negara asing (WNA) yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand," tulis KBRI Bangkok, dikutip Kamis (22/2/2024).
Untuk itu, WNI diimbau untuk memastikan paspornya memiliki masa berlaku paling sedikit enam bulan dan memiliki bukti return ticket atau tiket pulang. Pelancong juga harus memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pelancong harus memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand, antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup. Imigrasi Thailand sebenarnya tidak menyebut secara spesifik ketentuan mengenai jumlah uang tunai minimal yang perlu dibawa.
Namun, menurut KBRI Bangkok, berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai 15.000-20.000 baht Thailand (sekitar Rp 6,5 juta-Rp 8,7 juta) per orang. Sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand.
Warganet pun menanggapi....