Kamis 22 Feb 2024 17:03 WIB

Kronologi 16 Tahanan Kabur dari Penjara Polsek Tanah Abang, Enam Masih Buron

Mereka menjebol teralis ventilasi enggunakan gergaji besi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Polisi yang berjaga memeriksa tahanan di sel untuk mencegah mereka kabur (ilustrasi).
Foto: Dok Polri
Polisi yang berjaga memeriksa tahanan di sel untuk mencegah mereka kabur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan kronologi sebanyak 16 tahanan kabur dari sel atau penjara yang ada di Polsek Tanah Abang pada hari Senin (19/2/2024) dini hari lalu. Mereka kabur dengan menjebol teralis ventilasi menggunakan gergaji besi yang diselundupkan seorang wanita bernama Rizki Amelia, istri salah satu tahanan. 

“Kronologinya, ketiga petugas jaga tahanan pukul 02.40 WIB melakukan pemeriksaan pengecekan tahanan, ternyata didapati bahwa sel nomor dua telah kosong dan didapati teralis mandi beserta temboknya sudah ada di lantai,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Selanjutnya petugas jaga tahanan mengecek ke belakang. Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang berlarian ke arah jalan raya. Lalu petugas pun melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para tahanan yang kabur tersebut. Hasilnya, sampai saat ini sudah ada 10 tahanan yang telah diamankan dan dijebloskan kembali ke dalam sel.

“Polres Jakpus membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian kembali terhadap para tersangka yang melarikan diri,” kata Susatyo.

Menurut Susatyo, gergaji yang diselundupkan Rizki Amelia digunakan oleh para tahanan untuk memotong teralis secara bergantian selama tiga pekan. Untuk mengelebui petugas yang berjaga, para napi menggergaji sembari bernyanyi. Sehingga suara dari nyanyian tersebut dapat meredam gesekan gergaji dengan terali besi.

"Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga minggu, bergantian sambil bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui penjaga," kata Susatyo.

Diketahui Rizki Amelia sendiri sudah berulangkali menjenguk suaminya di sel yang ada di Polsek Tanah Abang. Akibat perbuatannya, Rizki Amelia akan dijerat dengan pasal 223 Junto 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Enam tahanan buron...

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement