REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, realisasi anggaran pemilihan umum (pemilu) mencapai Rp 16,5 triliun sampai 12 Februari 2024. Jumlah itu setara 43,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 38,3 triliun.
Dijelaskan, realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “KPU dan Bawaslu membelanjakan Rp 16,2 triliun untuk berbagai pelaksanaan pemilu hingga pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Kamis (22/2/2024).
Anggaran yang digunakan KPU dan Bawaslu di antaranya untuk pembentukan Badan Ad Hoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Lembaga Adhoc, pemungutan dan perhitungan suara, penhelolaan, penharaan, laporan dan dokumentasi logistik, hingga pengawasan penetapan hasil pemilu. Anggaran belanja pemilu, kata dia, digunakan pula oleh 14 Kementerian/Lembaga sebesar Rp 3 triliun.
Di antaranya untuk pengamanan pemilu dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Lalu digunakan untuk penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu, penanganan perkara konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu.
Kemudian anggaran digunakan untuk pembentukan pos pemilu, perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait pemilu, dan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Perlu diketahui, Kementerian Keuangan menyediakan anggaran pemilu dari 2022 hingga 2024 sebesar Rp 71,2 triliun.
"Sejak 2022 sampai 2024, total alokasi anggaran Pemilu mencapai Rp 71,3 triliun. Tentu yang tahun 2024 ini baru Rp 16,5 triliun yang terbelanjakan dari Rp 38,3 triliun,” katanya.