Kamis 22 Feb 2024 23:15 WIB

Kemenkop Imbau Pelaku KUMKM Utamakan Mediasi dalam Sengketa Hukum

Penyelesaian sengketa atau Dispute Resolution dapat diselesaikan melalui nonlitigasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim meminta masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mengacu informasi yang disampaikan oleh kementerian. Informasi tersebut dapat dilihat melalui akun media sosial resmi.
Foto: Kemenkop
Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim meminta masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mengacu informasi yang disampaikan oleh kementerian. Informasi tersebut dapat dilihat melalui akun media sosial resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Dewan Sengketa Indonesia bekerja sama menggelar Webinar Mediasi dengan tema Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM. Para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) pun diimbau, agar mengutamakan komunikasi yang baik dan mediasi dalam mengatasi persoalan atau sengketa hukum.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman mengatakan, webinar tersebut diharapkan bisa memberikan gambaran dan pemahaman bagi para pengurus dan anggota koperasi serta UMKM dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi sebagai entitas usaha. “Permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari oleh koperasi dan UMKM," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).

Ia menambahkan, sengketa dihindari karena tidak jarang kasus yang menimpa koperasi dan pelaku UMKM harus berakhir di pengadilan. Itu kemudian akan menguras waktu, tenaga, dan biaya dalam penyelesaiannya. 

"Memang secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi,” ujar Arif. Dirinya melanjutkan, dalam proses litigasi, para pihak ditempatkan pada posisi yang saling berlawanan satu sama lain, di mana litigasi merupakan sarana akhir atau ultimum remidium yang ditempuh setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.