REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Otoritas Arab Saudi untuk Masjidil Haram mengeluarkan kebijakan yang mengatur pelaksanaan buka puasa selama Ramadhan 1445 H di Makkah.
Para dermawan, baik individu maupun kelompok, diminta untuk mengajukan permohonan sesuai dengan aturan tertentu, jika ingin menyajikan makanan berbuka puasa di tempat suci umat Islam di Makkah.
Lembaga negara Arab Saudi yang bertanggung jawab atas Masjidil Haram, yakni Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci, menyampaikan, calon penyedia layanan akan dapat memilih tempat berbuka puasa di masjid yang luas tersebut secara elektronik, sebagaimana dilansir Gulf News, Kamis (22/2/2024).
Para pihak baik individu maupun kelompok yang ingin berbagi hidangan buka puasa selama Ramadhan 1445 H diharuskan untuk mengontrak perusahaan katering yang diakreditasi oleh walikota Makkah, atau pabrik dan gudang yang diakreditasi oleh Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi.
Untuk kalangan individu, hidangan buka puasa maksimum ditetapkan dua kali. Sedangkan kelompok amal dapat mengajukan maksimal 10 jamuan. Makanan yang disajikan harus kering, terdiri dari kurma tanpa biji, kue, pai, dan jus.
Makanan harus dikemas sesuai dengan pembungkus terakreditasi dengan komitmen terhadap semua syarat dan ketentuan yang akan diumumkan secara online nanti.
Otoritas Arab Saudi tersebut juga berharap pengaturan buka puasa ini akan meningkatkan pengalaman jamaah di Masjidil Haram dan menawarkan layanan berkualitas selama Ramadhan.
Baca juga: Saat Kiamat Tiba, Baca Kalimat Thayyibah yang 'Dibocorkan' Rasulullah SAW Ini
Umat Muslim berpantang makan dan minum setiap hari dari fajar hingga matahari terbenam selama Ramadhan yang diperkirakan akan dimulai pada 11 Maret 2024. Ramadhan secara tradisional menandai musim puncak umrah di Masjidil Haram.
Setelah melakukan umrah di Makkah, banyak jamaah yang menuju ke kota Madinah untuk melaksanakan salat di Masjid Nabawi, situs tersuci kedua umat Islam dan mengunjungi landmark Islam lainnya di kota tersebut.