Jumat 23 Feb 2024 11:58 WIB

Gerindra tak Yakin Usulan Hak Angket akan Disetujui DPR

Hak angket menyelidiki dugaan kecurangan pemilu diusulkan oleh Ganjar Pranowo.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, tidak yakin DPR bakal menyetujui penggunaan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hal itu disampaikan untuk merespons capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di parlemen.

Habiburokhman menyebut, berbagai usulan penggunaan hak angket di DPR dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah disetujui. "Ini sudah 10 tahun setahu saya nggak pernah ada hak angket yang berhasil lolos di DPR," kata Habiburokhman di Jakarta, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, terakhir kali penggunaan hak angket disetujui adalah tahun 2009. Ketika itu, DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009. "Setelah itu tidak ada lagi penggunaan hak angket di DPR," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya hak angket diajukan sebelum Pemilu 2024 digelar. Dengan begitu, hasil penyelidikan bisa digunakan untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu.

Dia heran mengapa Ganjar baru sekarang mendorong penggunaan hak angket. "Sebelum pencoblosan percaya diri menang (Pilpres 2024) satu putaran. Begitu kalah, dorong hak angket. Ini kan jaka sembung hadir di tengah kita gitu loh," ucapnya.

Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yang diusung Partai Gerindra diketahui merupakan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil hitung cepat. Adapun pasangan Ganjar-Mahfud meraih suara terendah.

Belum terima atas kekalahannya, Ganjar menyebut ada kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. Ganjar lantas mendorong partai pengusungnya, PDIP dan PPP, untuk mengusulkan hak angket di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan tersebut.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari satu fraksi lebih. Hak angket bergulir apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri 50 persen lebih anggota DPR, dan harus disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan yang hadir. 

 

Ganjar mengaku telah meminta partai pengusungnya untuk membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung Anies-Muhaimin, yakni Nasdem, PKB, dan PKS, agar usulan hak angket bisa disetujui oleh 50 persen lebih anggota dewan. "Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar, Senin (19/2/2024).

Partai Golkar dan Gerindra sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran sudah menunjukkan sikap bakal menolak usulan hak angket tersebut di DPR. Golkar dan Gerindra merupakan partai terbesar kedua dan ketiga di DPR, sedangkan PDIP terbesar pertama.

 

photo
Pemilu 2024 Dalam Angka - (Ali Imron)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement