Jumat 23 Feb 2024 12:52 WIB

Pandangan Islam tentang Khitan Perempuan dan Laki-Laki

Tradisi khitan sejatinya sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Khitan massal.
Foto: Republika/Alkhaledi kurnialam
Khitan massal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tradisi khitan sejatinya sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as. Dalam Islam pun, khitan merupakan bagian dari lima fitrah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan oleh shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda.

"Fitrah ada lima, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut rambut ketiak."

Baca Juga

Karenanya laki-laki dan perempuan dianjurkan berkhitan agar suci dari kotoran yang keluar dari kemaluan. Khitan bagi lelaki ialah memotong ke semua kulit yang menutupi kepala zakar. Khitan bagi perempuan ialah memotong sedikit bagian atas kelentit. Kelentit ditutupi selapis kulit yang dinamakan fresulum.

Dikutip dari buku Islam yang Mudah oleh Alias Othman, Rasulullah mengajar seorang wanita yang mengkhitankan wanita lain dalam hadis:

"Kamu jangan terlalu banyak merendahkan (memotong), sesungguhnya ia sangat disayangi wanita dan disukai suami." Beliau sendiri mengajar Ummu Athiyah cara melakukan khitan wanita dengan mengatakan: "Biarlah bagian itu menonjol, jangan terlalu direndahkan (terlalu banyak dipotong) karana menambah seri wajah wanita dan sangat disukai suami."

Beliau melarang keras memotong bagian itu secara berlebihan seperti yang dilakukan pada zaman Firaun di Mesir dan di negara-negara Islam di Afrika.

Hukum khitan bagi laki-laki...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement