Jumat 23 Feb 2024 16:02 WIB

Cina: Keadilan untuk Palestina tidak Boleh Diabaikan

Cina menggunakan waktunya di ICJ untuk melawan balik argumen AS.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Pengunjuk rasa pro-Palestina mengangkat spanduk, bendera, dan plakat saat demonstrasi di London, Sabtu, (3/2/2024).
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Pengunjuk rasa pro-Palestina mengangkat spanduk, bendera, dan plakat saat demonstrasi di London, Sabtu, (3/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Cina mengatakan keadilan untuk Palestina "tidak boleh diabaikan." Hal ini disampaikan dalam sidang dengar pendapat legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) yang digelar di Peace Palace di Den Haag, Belanda.

"Keadilan sudah lama tertunda, tapi tidak boleh diabaikan," kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Cina Ma Xinmin seperti dikutip Aljazirah, Kamis (22/2/2024). "Lima puluh tujuh tahun sudah berlalu sejak Israel memulai pendudukan di OPT (Occupied Palestinian Territories atau daerah pendudukan Palestina). Sifat alami tidak sahnya penjajahan dan kedaulatan di daerah pendudukan masih tidak berubah," tambanya.

Baca Juga

Aljazirah melaporkan Cina menggunakan waktunya di ICJ untuk melawan balik argumen Amerika Serikat (AS) yang disampaikan dalam persidangan satu hari sebelumnya. AS mengatakan Israel tidak boleh diperintahkan untuk menarik pasukannya dari daerah pendudukan tanpa jaminan.

AS mengatakan PBB dan ICJ tidak boleh mencampuri urusan bilateral antara Israel dan Palestina. Menurut Cina, sudah jelas menjadi urusan PBB untuk membicarakan tentang rakyat Palestina yang menentukan nasibnya sendiri.

Aljazirah melaporkan perwakilan Cina mengatakan Israel negara asing yang menjajah Palestina. Sehingga hak untuk membela diri lebih banyak pada Palestina dibandingkan Israel. Pada Kamis kemarin perwakilan dari Irlandia, Jepang, dan Yordania juga menyampaikan argumennya di ICJ. "Dapat disimpulkan Israel melakukan pelanggaran serius sejumlah norma hukum internasional umum," kata Irlandia.

Perwakilan Irlandia menambahkan Israel juga melanggar peraturan dasar hukum humanitarian internasional. Penasihat hukum untuk Kementerian Luar Negeri Jepang Tomohiro Mikanagi juga mengatakan negaranya yakin "solusi dua negara di mana Israel dan negara Palestina di masa depan dapat hidup berdampingan dengan damai dan bermartabat satu-satu jalan yang layak bagi rakyat kedua belah pihak."

Pengacara yang mewakili Yordania, Michel Wood mengatakan "satu-satu cara agar (Palestina) untuk menentukan nasib sendiri dapat dilaksanakan adalah dengan mengakhiri pendudukan [Israel]”. Yordania yang memiliki "posisi kunci" dalam sidang dengar pendapat ICJ juga salah satu kritikus paling vokal pendudukan Israel dan penjaga dan pelindung komplek Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement