Jumat 23 Feb 2024 16:45 WIB

Palestina Perjuangkan Keanggotaan Penuh di PBB

Negara Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada 2012.

Pendukung Jamaat-e-Islami meneriakkan slogan-slogan saat memprotes serangan udara Israel dan menunjukkan solidaritas terhadap rakyat Palestina yang tinggal di Gaza, di Karachi, Pakistan, Ahad (/14/1/2024).
Foto: AP Photo/Fareed Khan
Pendukung Jamaat-e-Islami meneriakkan slogan-slogan saat memprotes serangan udara Israel dan menunjukkan solidaritas terhadap rakyat Palestina yang tinggal di Gaza, di Karachi, Pakistan, Ahad (/14/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Palestina akan mengupayakan keanggotaan penuh di PBB dan mungkin meminta negara-negara anggota untuk menandatangani pernyataan menyambut penerimaan negara tersebut, kata Riyad Mansour, duta besar Palestina untuk PBB pada Kamis (22/2/2024).

"Kami akan mengintensifkan diskusi ini dan kami akan menggunakan berbagai hal," kata Mansour kepada wartawan di New York. "Termasuk kemungkinan kami meminta pernyataan dan tanda tangan dari negara-negara anggota yang menyambut dan mendukung Negara Palestina sebagai anggota, sebelum menghadap ke Dewan Keamanan (PBB) dan mengajukan resolusi yang menyerukan rekomendasi untuk mengakui negara Palestina sebagai anggota PBB," kata dia lebih lanjut.

Baca Juga

Mansour menyampaikan pernyataan itu sehari setelah parlemen Israel, Knesset, memberikan suara 99-11 untuk mendukung keputusan pemerintahan PM Benjamin Netanyahu untuk menolak pengakuan sepihak atas negara Palestina. "Hanya kami, rakyat Palestina, yang akan menentukan hak kami untuk menentukan nasib sendiri, termasuk kemerdekaan negara kami. Kami tidak akan menegosiasikan prinsip itu dengan siapa pun dan kami tidak akan meminta izin dari siapa pun untuk melakukannya," kata Mansour.

Palestina akan mempercepat proses di Majelis Umum PBB untuk meminta masyarakat internasional mengambil langkah praktis untuk memaksa Israel mencabut pengepungan di Gaza. Termasuk meminta negara-negara untuk tidak mengirim atau menjual senjata dan amunisi ke Israel, atau meminta mereka untuk tidak memberikan visa bagi pemukim," tambah dia.

Negara Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada 2012. Hal ini memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam debat dan organisasi-organisasi PBB tetapi tidak memiliki hak untuk mengikuti pemungutan suara.

Menurut Piagam PBB, negara-negara bisa diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. "Masyarakat internasional lah yang memutuskan untuk membentuk dua negara di Palestina sejak 1947. Sudah menjadi tugas masyarakat internasional bersama dengan rakyat Palestina untuk menyelesaikan upaya itu dengan mengakui negara Palestina sebagai anggota," kata Mansour.

Alih-alih mematuhi perintah sementara dari Mahkamah Internasional (ICJ), Mansour mengatakan, Israel malah semakin menyangkal Palestina. termasuk hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

 

sumber : antara, anadolu
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement