REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat (KPU Jakpus) akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Menteng. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakpus, Sahat Dohar Manullang mengatakan, pemungutan suara tersebut berlokasi di TPS 043.
Lokasi TPS tersebut juga berpindah dari sebelumnya yang beralamat di Jalan Taman Suropati Nomor 5, RT 005, RW 005, Menteng, Jakpus, ke Jalan Purwakarta Nomor 2A RT 08, RW 05, Menteng, Jakpus. "KPU Jakarta Pusat akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 043 Kelurahan Menteng. Dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 Mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai," kata Sahat di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Baca: Berikut Isi Surat Ucapan Selamat dari Presiden Erdogan untuk Prabowo
Sahat menjelaskan, alasan pemungutan suara ulang dilakukan adalah karena adanya pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kendati demikian, Sahat berharap, proses rekapitulasi di delapan kecamatan di Jakpus dapat selesai sesuai target.
Sahat mengatakan adapun batas rekapitulasi di kecamatan sampai 2 Maret 2024. "Mudah-mudahan delapan kecamatan bisa selesai sesuai target. Kalau di Gambir malam ini atau besok mungkin sudah selesai," kata Sahat.