Jumat 23 Feb 2024 18:53 WIB

Tega! Ibu Kandung Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta

Pelaku melakukan perjanjian di bawah tangan untuk jual-beli bayi di kandungan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Seorang bayi menjadi korban perdagangan orang.
Foto: Antara
Seorang bayi menjadi korban perdagangan orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam bentuk perdagangan bayi yang terjadi wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan tiga pelaku berinisial T (35 tahun), EM (30 tahun) dan seorang pria berinisial AN. Salah satu pelaku berinisial T adalah ibu kandung dari bayi yang menjadi korban.

"Jadi T ini awalnya ada semacam perjanjian di bawah tangan dengan saudari EM yang memang sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

Menurut Syahduddi, pelaku T sendiri kenal dengan pelaku EM melalui grup adopsi. Pelaku T sepakat dengan EM menjual bayi yang masih berusia delapan bulan di dalam kandungan dengan harga Rp 4 juta. Kemudian pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM pun hadir di tempat persalinan. 

Namun EM baru menyerahkan uang sebesar 1,5 juta. Dalam perjanjiannya, pelaku bakal menyerahkan sisa pembayaran Rp 2,5 juta setelah bayi itu dibawa EM.  

"EM berperan sebagai boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini bersama dengan seorang laki-laki inisial atas nama AN," kata Syahduddi.

Namun setelah satu pekan berjalan, T menghubungi EM menagih sisa pembayarannya. Namun EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum memiliki uang atau belum diberi uang oleh suaminya.EM sendiri merupakan istri siri dari pelaku AN. Merasa ditipu pelaku T pun melaporkan EM ke Polsek Tambora. Dalam laporannya, yang bersangkutan mengaku kehilangan bayinya.

"Hasil interogasi dan pendalaman dari saudari EM ini terungkap ternyata bayi yang diambil oleh EM dari T ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk katakanlah mengambil bayi itu dan memberikan sejumlah uang kepada saudari T," terang Syahduddi.

Sementara pelaku AN sekaligus suami siri EM berperan memberikan sejumlah uang EM. Pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung. Akibat perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pedagangan Orang. 

"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang TPPO," tegas Syahduddi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement