Jumat 23 Feb 2024 19:23 WIB

Pelaku Perdagangan Orang Sasar Orang Tua dengan Kondisi Ekonomi Sulit

Ibu korban perdagangan orang berasal dari kalangan kurang mampu secara ekonomi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperdagangkan bayi.
Foto: Antara
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperdagangkan bayi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperdagangkan bayi. Sebanyak tiga orang berinisial berinisial T (35 tahun), EM (30 tahun) dan seorang pria berinisial AN. Dalam aksinya, dua tersangka EM dan AN menyasar orang tua dengan kondisi sulit dengan iming-iming sejumlah uang. 

"Jadi memang EM ini kan pelaku utama. Dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini yg dari aspek ekonominya kurang mampu," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga

Dalam perkara ini, kata Syahduddi, tersangka T merupakan ibu kandung dari bayi yang dijualnya kepada tersangka EM. Untuk melancarkan aksinya EM masuk ke dalam grup media sosial adopsi ilegal untuk mencari orang yang ingin melahirkan tapi dalam kondisi ekonomi yang tidak baik. Di grup tersebut T kenal dengan EM dan akhirnya ada kesepakatan diantara mereka. 

"Disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4.000.000 kepada saudara T yang baru dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta," ungkap Syahduddi.