Jumat 23 Feb 2024 20:24 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI Desak Pemerintah Kaji Ulang Aturan Umroh Mandiri

Arab Saudi memberikan keleluasaan umroh melalui visa turis

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah calon jamaah umroh berada di ruang tunggu keberangkatan (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah calon jamaah umroh berada di ruang tunggu keberangkatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Anggota DPR-RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak pemerintah untuk merevisi aturan soal penyelenggaraan umroh yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. 

Hal ini menyusul terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umroh menggunakan visa turis, sehingga masyarakat kini bisa melaksanakan umroh backpacker.

Baca Juga

HNW mengatakan, perbaikan aturan soal Penyelenggaraan Ibadah Umroh ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang memang sudah memasukkan revisi UU 8/2019 tersebut sejak akhir 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.

“Secara umum, kebijakan haji dan umroh Arab Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah. Apalagi Pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan Umrah,” ujar HNW dikutip dari siaran persnya di Jakarta, Kamis (22/2/2024). 

Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama (Kemenag)

Namun, dengan kebijakan visa turis Arab Saudi, warga yang ingin umroh kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi. 

“Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. Dan itu yang sudah dinikmati para calon jamaah umroh dari seluruh dunia. Itulah yang juga disampaikan atau diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jamaah umroh, saat saya melaksanakan reses," ucap dia. 

Karena itu, HNW pun mengusulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. 

"Agar umroh backpacker tidak dilarang lagi, karena Arab Saudi bahkan sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jamaah umrah mandiri atau backpacker itu,” kata HNW.

Jika umrah backpacker dilegalisasi, dia yakin tidak akan terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umroh melalui biro travel.

Pasalnya, masing-masing biro Travel sudah memiliki ceruk jamaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan. Regulasi baru itu nantinya malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel umroh dan tidak mengulangi masalah jamaah umroh.

Menurut HNW, kebijakan umroh backpacker itu justru bisa mengoreksi dan menghapuskan biro travel umroh bermasalah atau bodong, yang biasanya menjanjikan keberangkatan dengan harga murah, tapi ternyata tidak melaksanakan janji yang dikampanyekan.

Selain itu, jika melihat wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau larangan wisata religi backpacker. Namun faktanya, biro travel wisata religi di luar haji dan umroh juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.

“Dengan semakin panjangnya antrean haji, umroh atau biasa dianggap sebagai haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke tanah suci. Pemerintah harusnya memfasilitasi dengan membuka seluruh opsi penyelenggaraan, termasuk keberangkatan mandiri, dengan tetap memaksimalkan kewajiban negara melindungi warganya. Apalagi opsi umroh mandiri ini dibuka lebar oleh pihak Arab Saudi,” jelas dia.

Sebagai sosok yang juga kerap mengamati haji dan umroh, KH Cholil Nafis juga mempersilakan jika masyarakat ingin melakukan ibadah umroh secara mandiri. Karena, umroh backpacker saat ini memang bisa dilakukan dengan mudah.

"Saya pikir bagus, karena memang sekarang model dan sistemnya juga sudah berubah," ujar Kiai Cholil saat ditemui di kantor MUI Pusat, Senin (19/2/2024).

Namun, dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah secara mandiri untuk selalu memperhatikan nama baik Indonesia. 

"Saya meminta kepada masyarakat yang ingin umrah backpacker, silahkan dicoba. Saya sudah pernah mencobanya, asyik dan nyaman. Yang kedua, perhatikan bawa nama Indonesia yang baik. Jangan sampai pergi ke sana gak bisa pulang," ucap Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement