REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penayangan data di laman pemilu2024.kpu.go.id dilaporkan tidak menampilkan kondisi terkini perolehan suara yang masuk melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketika laman itu diakses pada Jumat (23/2/2024) pukul 18.52 WIB, penayangan hasil suara masih berdasarkan data per Kamis (22/2/2024) pukul 23.00 WIB. Padahal, biasanya tayangan data itu dimutakhirkan setiap jam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya masih melakukan koreksi data yang masuk sejak 15 Februari 2024. Pasalnya, banyak ditemukan anomali data dari hasil pembacaan unggah foto C hasil plano. Alhasil, publikasi dalam laman pemilu2024.kpu.go.id dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil perkembangan hasil koreksi.
"Kalau tidak kita koreksi dulu, buru-buru kita tampilkan, nanti bisa menimbulkan komplain berikutnya," kata Hasyim saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Meski begitu, ia memastikan, foto dalam bentuk formulir C hasil plano yang ada di TPS tetap diunggah dalam laman pemilu2024.kpu.go.id. Artinya, masyarakat tetap bisa melihatnya.
Hasyim menjelaskan, hasil itu juga bisa menjadi pegangan pada saksi untuk melakukan kroscek saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Karena itu, saat ini KPU masih melakukan perbaikan data yang belum sinkron di Sirekap.
"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi, sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form C hasil plano TPS," kata Hasyim.
Dia menyebutkan, terkait dengan adanya data anomali dalam Sirekap, KPU sedang melaksanakan perbaikan data sejak 15 Februari 2024 sampai dengan saat ini. Untuk pemilu presiden dan wakil presiden anonali data terjadi di 74.181 TPS, 14.651 TPS untuk pemilihan legislatif (pileg) DPR, dan 10.512 TPS untuk pileg DPD.
Sedangkan data anomali dalam Sirekap untuk pemilu DPRD provinsi dan pemilu DPRD kabupaten/kota dilakukan proses perbaikan data oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Hasyim menegaskan, tujuan penggunaan Sirekap adalah untuk transparansi.
"Biar semua pihak dapat mengakses informasi hasil penghitungan suara di TPS. Justru kalau kita tutup sama sekali, tidak ada yang bisa mengetahui situasi penghitungan suara. Termasuk rekapitulasi kecamatan tidak bisa terkontrol, termonitor, hasil penghitungan di masing-masing TPS," ucap Hasyim.