Jumat 23 Feb 2024 23:15 WIB

Idrus Marham Sebut Syak Wasangka Pasca-pemilu Bisa Ganggu Roda Pemerintahan

Menurut Idrus, syak wasangka dilarang dalam agama Islam.

Idrus Marham di Jakarta, Selasa (22/1/2019) malam.
Foto: Republika/ Wihdan
Idrus Marham di Jakarta, Selasa (22/1/2019) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Idrus Marham menilai syak wasangka harus harus dihilangkan dari masyarakat. Menurutnya, hal ini dapat mengganggu roda pemerintahan, terutama kondisi pasca-Pemilu 2024. 

Idrus berharap, setelah pemilu usai, semua orang harus sadar diri. Ia mengatakan, yang menang dalam pemilu jangan sampai lupa diri dan mabuk kemenangan sehingga memancing syak wasangka.

Baca Juga

"Dan yang kalah jangan sampai larut dalam jeratan syak wasangka, sehingga tanpa sadar mengalirkan segala pikiran jernihnya ke arus syak wasangka," tutur Idrus Marham dalam keterangan, Jumat (23/2/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini berharap semua orang agar bisa terus berpikir jernih usai gelaran pemilu. Ia mengatakan, pemilu adalah hajatan besar rakyat Indonesia. Idrus mengaku tanda-tanda ke arah syak wasangka sudah kentara.

Menurutnya, syak wasangka terhadap quick count kini merembet kemana-mana. "Bukankah banyak yang tergoda membaca hasil pemilu berdasarkan syak wasangka?" ujar Idrus.

Selain itu, ada momen pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, beberapa waktu lalu. Idrus berharap, pertemuan antara Jokowi dan Paloh tidak dipandang dengan syak wasangka. 

"Yang saya risaukan, jangan sampai sehabis pilpres dan pileg, kita justru disandera oleh syak wasangka di sana sini. Apalagi kalau sampai mendominasi alam pikiran anak bangsa," tegas mantan sekjend Partai Golkar ini.

Padahal, menurut Idrus, syak wasangka dilarang dari sisi agama. "Cenderung disebut penyakit hati, masuk dalam keluarga besar sifat su'udzon," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement