REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Otoritas Arab Saudi telah memperingatkan pengunjung dan penduduk tanpa izin tidak nekat berpartisipasi dalam musim haji 2024. Jika mereka melakukan haji tanpa mendapatkan izin yang diperlukan alias ilegal akan didenda sebesar 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 208 juta.
Dilansir dari Gulf News, Jumat (23/2/2024), aturan ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji serta mengurangi potensi pelanggaran, sehingga hukuman yang ketat diberlakukan.
Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Paspor, otoritas Saudi telah menetapkan konsekuensi berat bagi individu yang ditemukan melanggar peraturan haji. Kementerian Haji dan Umrah menekankan melakukan haji tanpa mendapatkan izin yang diperlukan adalah ilegal dan berujung denda 50 ribu riyal Saudi.
Selain itu, individu yang tertangkap mengangkut peziarah tanpa izin yang tepat juga akan didenda hingga 50 ribu riyal. Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi.
Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun. Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan menghadapi diskreditasi publik melalui saluran media.