REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/12/2024).
Ia menegaskan pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tapi juga 2024. Mulai dari pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.
Hasyim menjelaskan dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik dapat mengakses data terkait Pemilu 2024.