Jumat 23 Feb 2024 23:37 WIB

KPU: Anggaran Sirekap akan Dilaporkan dan Diaudit BPK

Biaya Sirekap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Red: Ani Nursalikah
Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan permasalahan Sirekap saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan permasalahan Sirekap saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/12/2024).

Baca Juga

Ia menegaskan pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tapi juga 2024. Mulai dari pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.

Hasyim menjelaskan dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik dapat mengakses data terkait Pemilu 2024.