Sabtu 24 Feb 2024 07:17 WIB

Meski Bersifat Tak Mengikat, Ini Pentingnya Fatwa ICJ Bagi Isu Palestina

Fatwa Hukum ICJ tidak akan merusak proses perdamaian Palestina-Israel.

Mahkamah Internasional
Foto: Republika
Mahkamah Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) selama sepekan terakhir ini menggelar estafet sidang untuk mendengarkan oral statement (pernyataan lisan) dari negara-negara anggota PBB. ICJ meminta masukan sebelum membuat advisory opinion (fatwa hukum) mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. 

‘’Meskipun tidak mengikat, tetapi dalam dunia hukum internasional, advisory opinion ini adalah sebuah pendapat hukum ICJ yang dipakai sebagai referensi atau rujukan penting dalam menangani isu Palestina,’’ kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung, dalam konferensi pers secara daring dari Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).

Amrih menjelaskan fatwa hukum ICJ yang nanti akan digunakan Majelis Umum PBB sebagai bahan untuk diskusi lebih lanjut dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina. Fatwa hukum tersebut akan membantu Majelis Umum PBB menyelesaikan kebuntuan yang menghambat proses perdamaian dengan menghadirkan unsur-unsur hukum tambahan untuk penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Fatwa hukum Mahkamah Internasional memang tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik Palestina-Israel, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Meski demikian, fatwa hukum ICJ akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Palestina-Israel.

Selain itu, Indonesia juga berpendapat bahwa advisory opinion dari ICJ tidak akan mengganggu atau merusak proses perdamaian Palestina dan Israel. Karena, menurut Amrih, saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung.

‘’Advisory opinion dari ICJ tidak akan mengganggu atau merusak proses perdamaian, mengingat Israel saat ini terus-menerus menghalangi disepakatinya solusi dua negara yang selama ini dinegosiasikan,’’ ujarnya.

Selain Indonesia, sebanyak 51 negara dan tiga organisasi internasional juga berpartisipasi menyampaikan pandangan mereka di hadapan ICJ terkait advisory opinion ini. Di antara puluhan negara tersebut, sebanyak 38 negara tegas menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina adalah ilegal atau melanggar hukum internasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement