RES :Array
(
    [page] => 1
    [limit] => 10
    [explicit] => 
    [total] => 1
    [has_more] => 
    [list] => Array
        (
            [0] => Array
                (
                    [id] => x8t81du
                    [title] => Menlu: Israel Aneksasi Ilegal dan Terapkan Kebijakan Apartheid
                    [owner] => x253sru
                    [duration] => 154
                    [owner.views_total] => 80935696
                    [views_total] => 51
                )

        )

)
Sidang ICJ Israel, Menlu Retno: Rezim Apartheid Langgar Hukum Internasional

Sabtu 24 Feb 2024 07:38 WIB

Red: Agung Sasongko

Sidang ICJ Israel, Menlu Retno: Rezim Apartheid Langgar Hukum Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengenakan syal bermotif keffiyeh saat berbicara di depan Mahkamah Internasional (ICJ) 23 February 2024 di Den Haag, Belanda.

Jubir Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal sebut syal tersebut sebagai simbol pembelaan Palestina, “Pembelaan kepada Palestina kita sampaikan dengan semua cara. Pernyataan politik, pernyataan hukum, aksi sampai penggunaan simbol seperti kafiyeh yang merupakan simbol perjuangan palestina.”

Menlu Retno mengutip pendapat ICJ pada 2004 silam yang sebutkan ‘Palestina berhak tentukan nasibnya sendiri’. Retno menyorot 4 poin untuk dukung itu, berdasarkan tindakan Israel:

  1. Pendudukan dengan kekerasan
  2. Aneksasi ilegal terhadap teritori Palestina
  3. Perluasan pemukiman ilegal
  4. Penerapan kebijakan apartheid ICJ lakukan sidang dengar pendapat dari 50 lebih delegasi 19-26 Februari 2024.