REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, mengingat terduga pelaku perundungan di Binus School Serpong merupakan anak-anak, maka pendekatan restorative justice harus dikedepankan. Dia yakin aparat penegak hukum mampu secara arif dan bijaksana memandang kasus seperti itu.
"Mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan," kata Dhahana lewat keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
Sejatinya, kata dia, dari aspek regulasi komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai. Dia menerangkan, aspek tersebut sudah memadai dengan keberadaan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," kata Dhahana.