Sabtu 24 Feb 2024 12:25 WIB

Kemenkumham Minta Kasus Perundungan di Binus School Serpong Diselesaikan dengan Cara Damai

Pendekatan restorative justice dinilai arif dan bijaksana untuk kasus ini.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Warung Ibu Gaul, lokasi perundungan anak Binus School BSD
Foto: Ronggo
Warung Ibu Gaul, lokasi perundungan anak Binus School BSD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, mengingat terduga pelaku perundungan di Binus School Serpong merupakan anak-anak, maka pendekatan restorative justice harus dikedepankan. Dia yakin aparat penegak hukum mampu secara arif dan bijaksana memandang kasus seperti itu.

"Mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan," kata Dhahana lewat keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga

Sejatinya, kata dia, dari aspek regulasi komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai. Dia menerangkan, aspek tersebut sudah memadai dengan keberadaan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," kata Dhahana.