REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat pemungutan suara (TPS) 43 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menjadi satu-satunya TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024). Terdapat permasalahan dalam proses pemungutan suara di TPS itu pada Rabu (14/2/2024), sehingga harus dilakukan PSU.
PPK Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Erwin Hardiansah mengatakan, permasalahan di TPS 43 adalah adanya pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) ikut mencoblos untuk pemilu DPR, DPRD, dan DPD. Padahal, pemilih DPTb seharusnya hanya memilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
"Masalahnya, pemilih yang terdaftar DPTb, seharusnya hanya dapat satu surat suara (untuk pilpres), KPPS memberikan empat surat suara," kata dia, Sabtu siang.
Karena permasalahan itu, pemungutan suara untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi DKI Jakarta, dan DPD, di TPS 43 Kelurahan Menteng harus diulang. Pasalnya, suara dari pemilih DPTb untuk tiga jenis pemilu itu dianggap tidak sah.
"Tiga pemilu harus diulang, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Kalau presiden aman," kata Erwin.
Ia menyebutkan, pada pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, terdapat 15 orang pemilih yang terdaftar sebagai DPTb. Karena petugas KPPS grogi, 15 orang pemilih DPTb itu diberikan surat suara untuk pemilihan DPR, DPRD, dan DPD.
"Itu karena petugas KPPS kemungkinan grogi. Apalagi, ketika itu TPS 43 didatangi para delegasi dari negara sahabat. Padahal kita sudah bimtek, tapi tetap grogi dan salah. Akhirnya harus diulang," ujar Erwin.
Berdasarkan pantauan Republika, pelaksanaan PSU di TPS 43 Kelurahan Menteng dilakukan di Jalan Purwakarta. Padahal, pada 14 Februari 2024, TPS 43 berlokasi di Taman Suropati.
Meski dilakukan PSU, pemilih yang datang untuk menggunakan hak suaranya tetap ramai. Setidaknya, terdapat 79 orang pemilih dari total 227 DPT yang datang untuk melaksanakan PSU di TPS 43 hingga waktu pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.