Sabtu 24 Feb 2024 17:57 WIB

Waktu Pelaksanaan PSU di Sejumlah Daerah Dapat Pengecualian

Total 686 TPS menggelar pemungutan suara ulang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 43 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) 686 tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, sebanyak 71 TPS juga harus menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) dan 225 TPS menggelar pemungutan suara susulan (PSS).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pelaksanaan PSU, PSL dan PSS itu dilakukan dalam batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Artinya, maskimal pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS, harus dilakukan pada 24 Februari 2024. Namun, akan ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat.

"Ada situasi berbeda. Di Simeulue, Aceh, posisi logistik untuk PSU berada di Banda Aceh. Pelayaran butuh waktu paling cepat 12 jam," kata dia saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

Ia menambahkan, proses pelayaran yang memakan waktu 12 jam itu belum ditambah waktu untuk pengemasan logistik. Alhasil, kemungkinan besar pelaksanaan PSU tidak bisa digelar pada 24 Februari 2024.

"Kami sudah tanya kapan sekiranya Semilu akan mengadakan PSU, tanggal 25 (Februari 2024)," kata Idham. 

Selain itu, pelaksanaan PSS yang mendapatkan pengecualian juga terjadi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Di daerah itu, setidaknya ada 92 TPS yang harus melakukan PSS.

Idham menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengiriman logistik untuk pelaksanaan PSS di Kabupaten Paniai pada Jumat pagi. Namun, seperti diketahui, penerbangan ke Papua Tengah itu harus transit terlebih dahulu di Jayapura.

"Lalu kegiatan sortir lipat dan distribusi ini yang membutuhkan waktu. Kami minta kepada rekan-rekan di Kabupaten Paniai untuk mengkomunikasikan kepada Bawaslu," kata dia.

Menurut Idham, pada dasarnya semua logistik untuk kebutuhan PSU, PSL, dan PSS, di 928 TPS. Namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan pengecualian pelaksanaan di sejumlah daerah. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement