Sabtu 24 Feb 2024 20:33 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan ketua MK JImly Asshiddiqie mengatakan Hak Angket yang akan diusulkan oleh pasangan salah satu calon presiden harus di nilai secara positif. Selain itu, proses hukum penyelesaian perkara pemilu juga harus dihormati sebab menurutnya, sudah lengkap aturan yang mengatur mekanisme hukum terhadap proses hasil pemilu.
Jimly menambahkan Hak Angket adalah dinamika politik yang harus diterima oleh semua pihak guna meredam gejolak di masyarakat akibat ketidakpuasan terhadap proses pemilu. Namun, menurut Jimly, mekanismenya tetap harus dijalankan yaitu melalui saluran politik dan saluran hukum.
Videografer: Surya Dinata