REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun, belakangan alat bantu untuk penghitungan suara itu menimbulkan polemik.
Berbagai permasalahan muncul dalam penggunaan Sirekap, yang hasil penghitungannya ditampilkan dalam website pemilu2024.kpu.go.id. Mulai dari ketidaksesuaian pembacaan aplikasi Sirekap terhadap angka dalam C Hasil hingga anomali data yang membuat suara untuk peserta pemilu tertentu bertambah atau berkurang.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, Sirekap belum matang untuk digunakan sebagai alat bantu pada pemilu 2024. Alhasil, kerja Sirekap menjadi berantakan.
"Saya kira memang KPU tidak menyiapkan Sirekap dengan baik. Mungkin menganggap enteng, sehingga satu sistem yang belum siap betul, belum cukup diuji coba, kemudian mereka paksakan," kata dia saat dihubungi Republika, Sabtu (24/2/2024).