Petugas melakukan proses penghitungan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara saat rangkaian kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di Denpasar, Bali, Sabtu (24/2/2024). Penghitungan suara ulang itu dilakukan karena ditemukannya selisih antara hasil penghitungan suara sah dan tidak sah dibandingkan dengan jumlah pengguna hak pilih yang diperkirakan terjadi karena petugas KPPS di TPS tersebut kurang memahami aturan penulisan data perolehan suara. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Petugas melakukan proses penghitungan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara saat rangkaian kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di Denpasar, Bali, Sabtu (24/2/2024). Penghitungan suara ulang itu dilakukan karena ditemukannya selisih antara hasil penghitungan suara sah dan tidak sah dibandingkan dengan jumlah pengguna hak pilih yang diperkirakan terjadi karena petugas KPPS di TPS tersebut kurang memahami aturan penulisan data perolehan suara. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas melakukan proses penghitungan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 46 Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara saat rangkaian kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di Denpasar, Bali, Sabtu (24/2/2024).
Penghitungan suara ulang itu dilakukan karena ditemukannya selisih antara hasil penghitungan suara sah dan tidak sah dibandingkan dengan jumlah pengguna hak pilih.
Hal ini terjadi diperkirakan karena petugas KPPS di TPS tersebut kurang memahami aturan penulisan data perolehan suara.
sumber : Antara Foto
Advertisement