REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Financial Action Task Force (FATF) pada Jumat (23/2/2024) memutuskan untuk menghapus Uni Emirat Arab (UEA) dari daftar negara-negara yang diawasi karena diduga melakukan pencucian uang dan mendanai terorisme.
Abu Dhabi Global Market (ADGM) menegaskan bahwa keputusan FATF tersebut merupakan bukti kemajuan luar biasa yang telah dicapai UEA selama dua tahun terakhir. Khususnya upaya UEA dalam menangani langkah-langkah anti pencucian uang dan kontra pendanaan teroris.
Dalam pernyataannya, ADGM menegaskan komitmen mereka untuk melanjutkan kerja sama dengan Kantor Eksekutif Anti-Pencucian Uang dan Pembiayaan Kontra-Terorisme (CBUAE). Mereka juga akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya di UEA dalam memperkuat kerangka anti pencucian uang/kontra pendanaan terorisme dan menyesuaikan dengan inisiatif penilaian risiko nasional UEA.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menjaga integritas ekosistem keuangan UEA melalui peningkatan kebijakan, prosedur, dan kontrol untuk mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan teroris secara efektif, tambah ADGM.
FATF adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan pada tahun 1989 atas inisiatif G7 untuk mengembangkan kebijakan guna memerangi pencucian uang dan mempertahankan kepentingan tertentu. Pada 2001, mandatnya diperluas hingga mencakup pendanaan terorisme.