Ahad 25 Feb 2024 11:02 WIB

FATF Hapus UEA dari Daftar Pengawasan Terkait Dugaan Pencucian Uang

menjaga integritas ekosistem keuangan UEA.

Red: Fuji Pratiwi
Orang-orang duduk di bawah bendera UEA yang dipajang enam ribu di antaranya untuk merayakan Hari Bendera negara itu di Dubai, Uni Emirat Arab, Sabtu, 4 November 2023.
Foto: AP Photo/Kamran Jebreili
Orang-orang duduk di bawah bendera UEA yang dipajang enam ribu di antaranya untuk merayakan Hari Bendera negara itu di Dubai, Uni Emirat Arab, Sabtu, 4 November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Financial Action Task Force (FATF) pada Jumat (23/2/2024) memutuskan untuk menghapus Uni Emirat Arab (UEA) dari daftar negara-negara yang diawasi karena diduga melakukan pencucian uang dan mendanai terorisme.

Abu Dhabi Global Market (ADGM) menegaskan bahwa keputusan FATF tersebut merupakan bukti kemajuan luar biasa yang telah dicapai UEA selama dua tahun terakhir. Khususnya upaya UEA dalam menangani langkah-langkah anti pencucian uang dan kontra pendanaan teroris.

Baca Juga

Dalam pernyataannya, ADGM menegaskan komitmen mereka untuk melanjutkan kerja sama dengan Kantor Eksekutif Anti-Pencucian Uang dan Pembiayaan Kontra-Terorisme (CBUAE). Mereka juga akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya di UEA dalam memperkuat kerangka anti pencucian uang/kontra pendanaan terorisme dan menyesuaikan dengan inisiatif penilaian risiko nasional UEA.

Kolaborasi ini bertujuan untuk menjaga integritas ekosistem keuangan UEA melalui peningkatan kebijakan, prosedur, dan kontrol untuk mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan teroris secara efektif, tambah ADGM.

FATF adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan pada tahun 1989 atas inisiatif G7 untuk mengembangkan kebijakan guna memerangi pencucian uang dan mempertahankan kepentingan tertentu. Pada 2001, mandatnya diperluas hingga mencakup pendanaan terorisme.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement