REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rektor Universitas Pancasila, Jakarta Prof Dr Edei Toet Hedratno diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pegawai kehumasan di kampus tersebut. Pihak Universitas Pancasila memberikan tanggapan terkait laporan berinisial RZ terhadap rektor ke Polda Metro Jaya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang. Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor,” ujar Kepala Biro Universitas Pancasila, Putri Langka, saat dikonfirmasi, Ahad (25/2/2024).
Selain itu, Putri juga menegaskan pihaknya selalu berpegang pada prinsip "praduga tak bersalah" sampai pada putusan hukum ditetapkan. Karena itu pihaknya juga akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda serta tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan.
Ia meminta agar semua pihak juga mendukung proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pelapor ke Polda Metro Jaya.
“Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi,” imbau Putri Langka
Sementara terkait, kata Putri Langka, dalam waktu pihak yayasan bakal melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor. Karena itu dirinya belum dapat berkomentar mengenai langkah pemberhentian rektor Edei Toet Hedratno dari jabatannya di Universitas Pancasila.
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila, Jakarta Prof Dr Edei Toet Hedratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus dugaan pelecehan seksual. Edei diduga melecehkan secara seksual seorang wanita berinsial RZ yang merupakan pejabat di bagian kehumasan di universitas tempat rektor tersebut menjabat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Ade Ary Syam Indradi membenarkan adannya kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang rektor perguruan tinggi tersebut. Kata dia, pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut dengan terlapor berinsial ETH.
Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).