Ahad 25 Feb 2024 16:11 WIB

Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan?

Ada sejumlah ketentuan seorang pekerja dibolehlan tak berpuasa.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
 Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan? Foto:  Ilustrasi pelabuhan (ilustrasi).
Foto: Meratus
Hukum Tidak Puasa Karena Pekerjaan? Foto: Ilustrasi pelabuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada banyak sekali jenis pekerjaan yang dilakukan oleh umat muslim untuk menafkahi keluarganya. Beberapa pekerjaan ada yang menguras banyak sekali tenaga fisik, khususnya pekerja kasar seperti kuli bangunan contohnya. Ketika bulan Ramadhan tiba dan tidak berpuasa, apakah diperbolehkan dan bagaimana hukumnya?.

“Kalau orang bekerja keras tidak kuat puasa itu tidak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram. Tetap saja dengan kerjaannya tukang becak atau tukang batu dari pagi sudah sahur pakai niat puasa. Jika di perjalanannya tidak mampu, baru batalin. Kalau batalin dari awal tidak boleh, ini kurang ajar kepada Allah,” kata Buya Yahya, dikutip dari akun Youtube, Al-Bahjah TV, Ahad (25/02/2024).

Baca Juga

Buya Yahya menjelaskan, bahwa dengan kasus seperti itu diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika tidak mampu karena pekerjaan dengan syarat tetap mengikuti sahur dan berpuasa sesuai dengan kemampuannya. Hal itu terjadi jika memang yang bersangkutan tidak ada lagi pekerjaan bagi dia untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha’ mencantumkan fatwa imam Adzra’i tentang kewajiban niat puasa pada malam hari bulan Ramadhan bagi pekerja berat.