Ahad 25 Feb 2024 16:18 WIB

Munas ke-32, Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal

Pedoman hisab Muhammadiyah terkait kalender global telah diputuskan dua kali.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Awal bulan baru kalender Hijriyah didasarkan pada pergerakan bulan. Ilustrasi
Foto: .
Awal bulan baru kalender Hijriyah didasarkan pada pergerakan bulan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyepakati pemberlakuan Kalender Hijriah Global Tunggal mulai tahun depan. Hal tersebut disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar di penutupan Munas ke-32 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah di Pekalongan, Jawa Tengah. 

"Jadi artinya setelah 100 tahun hijriah usia Majelis Tarjih dan Tajdid maka Majelis Tarjih dan Tajdid bulat keputusannya menerapkan kalender hijriah," kata Syamsul dalam penutupan Munas ke-32 Majelis Tarjih dan Tajdid yang ditayangkan secara daring, Ahad (25/2/2024).

Baca Juga

Syamsul menjelaskan bahwa penyempurnaan pedoman hisab Muhammadiyah terkait kalender global telah diputuskan dua kali. Pertama, diputuskan pada Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar. Kemudian yang kedua diputuskan dalam Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Surakarta.

"Dimasukkan sebagai bagian dalam risalah islam berkemajuan. Salah satu isu dalam risalah Islam berkemajuan adalah upaya internasionalisasi Muhammadiyah di antara lain bentuknya penerapan kalender global yang apabila diterima di sini maka Muhammadiyah berupaya mensosialisasikan dan menarik masyarakat internasional untuk ikut menerima kalender tersebut, mudah-mudahan," ucapnya. 

Syamsul mengatakan keberadaan kalender hijriah global tunggal penting untuk keperluan keberagamaan umat Islam, khususnya kepentingan penentuan waktu-waktu ibadah seperti puasa arafah dan lain-lain. Selain itu kalender hijriah global tunggal juga penting mengingat hampir selama 1,5 milenium usia peradaban, Islam belum memiliki kalender berstandar global.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas Munas menyetujui tiga hal, yakni fikih wakaf kontemporer, pengembangan manhaj tarjih Muhammadiyah dan pemberlakuan kalender global tunggal. 

"Dengan munas sekarang ini jihad kita sudah bertambah. Jihad untuk menerapkan kalender hijriah global. Amar ma'ruf nahi munkarnya juga bertambah antara lain amar ma'ruf nahi munkar untuk menerapkan kalender hijriah global," tuturnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement